Ini Penjelasan Jakpro Soal Status Kepemilikan Lahan di Pluit
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda terus berkoodinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan polemik kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dipergunakan sebagai rumah toko (ruko) di RT 11/03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.
Kami juga melakukan pembahasan dengan aparatur Pemkot Jakarta Utara
VP Corporate Secretary PT Jakpro Perseroda, Syachrial Syarief mengatakan, pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kepemilikan lahan di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.
"Kami juga melakukan pembahasan dengan aparatur Pemkot Jakarta Utara serta selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif," ujar Syachrial Syarief, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).
Saluran di Jalan Pluit Karang Jelita DikurasIa menjelaskan, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.
“Pemilik ruko juga tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik PT Jakpro," jelasnya.
Pemilik ruko, lanjut Syachrial juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
“Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko. Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan polemik lahan di kawasan Pluit," tandasnya.